Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan

Kompas.com - 02/10/2020, 07:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Zaenur menilai, hal itu tak lepas dari pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar yang menurut dia telah memasang standar sangat tinggi dalam menjatuhkan hukuman kepada para koruptor.

"Para hakim agung yang ada sekarang memiliki sikap dan pandangan yang berbeda terhadap kasus korupsi, berbeda dengan dahulu ketika Artidjo Alkostar," kata Zaenur.

Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perubahan cara pandang itu dipengaruhi juga oleh revisi UU KPK.

Sebab, menurut Fickar, revisi UU KPK telah membuat tindak pidana korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

"Situasi ini juga berpengaruh pada hakim-hakim agung dalam memandang tindak pidana korupsi, sehingga komitmennya pada pemberantasan korupsi terdegradasi dan dengan mudah menurunkan hukumannya," kata Fickar.

Baca juga: Hukuman Didiskon MA, Ini Perjalanan Vonis Kasus Anas Urbaningrum

Fickar dan Zaenur sama-sama mendorong Komisi Yudisial untuk turun tangan mengawasi proses pengambilan putusan yang memberikan keringanan kepada para koruptor.

Sebab, ada potensi koruptor menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya, termasuk dengan cara menyuap para hakim agung.

"Jika perlu bisa bekerja sama dengan KPK untuk menyadap para hakim agung, terutama yang menangani korupsi karena sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap, KY sendiri punya kewenangan menyadap," kata Fickar.

Tanggapan MA

Menjawab kritik tersebut, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, permohonan PK yang dikabulkan MA merupakan koreksi atas kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bukan tidak mungkin dalam putusan tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan yang merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memeriksa dan memutus perkara," kata Andi.

Berdasarkan pengamatan MA, menurut Andi, salah satu alasan pengurangan hukuman adalah ketidakserasian vonis antara satu terpidana dan yang lain.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjan


Ia mencontohkan, seorang terpidana dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan terpidana lain dihukum tiga tahun penjara.

Padahal, kedua terpidana itu melakukan perbuatan dengan kualitas perbuatan yang sama.

"Si A dijatuhi hukuman tujuh tahun, sedangkan si B dipidana tiga tahun. Apakah MA salah kalau hukuman si A diserasikan atau diperbaiki/dikurangi menjadi lima tahun," kata Andi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com