Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Draf Perpres TNI Atasi Terorisme

Kompas.com - 01/10/2020, 20:39 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mulai membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan DPR telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (30/9/2020).

"Rapatnya kemarin. Dari DPR ya, pimpinan DPR dengan Komisi I dan III," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Arsul mengatakan, rapat saat itu digelar tertutup.

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sesuai UU

Menurutnya, DPR memahami kekhawatiran masyarakat soal rencana pemerintah melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Ia mengatakan, para anggota dewan pun telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada pemerintah.

"Intinya DPR menyampaikan berbagai aspirasi dan suara dari berbagai elemen masyarakat sipil kepada pemerintah," tutur Arsul.

"Dan Menkumham sebagai wakil pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan yang disampaikan tersebut dan bersedia memperbaiki rancangan perpresnya," tambahnya.

Arsul mengatakan, pembahasan perpres masih terus berjalan.

Dia memprediksi perpres tersebut dapat diselesaikan pekan depan jika seluruh proses berjalan dengan baik.

"Insya Allah kalau proses pertimbangan DPR akan kita selesaikan minggu depan jika rancangan baru dari pemerintah bisa kita terima akhir minggu ini," katanya.

Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme mendapatkan kritik salah satunya dari Ketua Badan Pengurus Setara Institure Hendardi.

Dia menilai rancangan Perpres tersebut akan merusak desain reformasi sektor keamanan.

"Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan karena merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Menurut Hendardi, amanat reformasi telah meletakkan TNI sebagai alat pertahanan. Sedangkan, Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran jika rancangan Perpres tersebut disahkan.

Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru

Sebab, rancangan tersebut akan menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme.

Termasuk keleluasaan TNI mengakses APBD terkait terorisme, serta bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan terorisme.

"Alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan, kepemimpinan Jokowi justru terus-menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilese pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com