JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) mendorong DPR memasukkan RUU tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Mendorong pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU PKS dalam prioritas Prolegnas 2021,” kata perwakilan jaringan, Khotimun Sutanti, dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10/2020).
Diketahui bahwa DPR rencananya mengesahkan Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Oktober ini.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Agar di RUU PKS Penahanan Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden/Menteri
Untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil mendorong pimpinan DPR memutuskan dan memastikan agar pembahasan RUU PKS dilakukan di Baleg.
Anggota Asosiasi LBH APIK Indonesia itu mengatakan, pihaknya ingin agar RUU dibahas di Baleg agar pembahasannya menjadi lebih kaya mengingat Baleg tak hanya terdiri dari satu komisi.
Kemudian, Jaringan Masyarakat Sipil menuntut DPR agar RUU PKS menyertakan enam elemen kunci pada substansinya.
Elemen kunci itu terdiri dari melindungi hak korban untuk mengakses keadilan, mencakup pencegahan hingga pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.
Khotimun menuturkan, pihaknya juga ingin agar RUU PKS memberi kepastian hukum terhadap sembilan bentuk kekerasan seksual.
Sembilan bentuk kekerasan seksual yang dimaksud yaitu, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
RUU PKS juga diminta mencakup pemidanaan khusus terhadap pelaku yang menghambat atau lalai dalam menjalankan kewajibannya menangani kasus kekerasan seksual diserta sanksi administratif.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan