JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendorong DPR memasukkan RUU tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Mendorong pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU PKS dalam prioritas Prolegnas 2021,” kata perwakilan jaringan, Khotimun Sutanti, dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10/2020).
Diketahui bahwa DPR rencananya mengesahkan Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Oktober ini.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Agar di RUU PKS Penahanan Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden/Menteri
Untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil mendorong pimpinan DPR memutuskan dan memastikan agar pembahasan RUU PKS dilakukan di Baleg.
Anggota Asosiasi LBH APIK Indonesia itu mengatakan, pihaknya ingin agar RUU dibahas di Baleg agar pembahasannya menjadi lebih kaya mengingat Baleg tak hanya terdiri dari satu komisi.
Kemudian, Jaringan Masyarakat Sipil menuntut DPR agar RUU PKS menyertakan enam elemen kunci pada substansinya.
Elemen kunci itu terdiri dari melindungi hak korban untuk mengakses keadilan, mencakup pencegahan hingga pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.
Khotimun menuturkan, pihaknya juga ingin agar RUU PKS memberi kepastian hukum terhadap sembilan bentuk kekerasan seksual.
Sembilan bentuk kekerasan seksual yang dimaksud yaitu, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
RUU PKS juga diminta mencakup pemidanaan khusus terhadap pelaku yang menghambat atau lalai dalam menjalankan kewajibannya menangani kasus kekerasan seksual diserta sanksi administratif.
Elemen berikutnya yang diminta tertuang dalam RUU PKS adalah memberi ruang partisipasi masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual dan menegaskan layanan yang sinergi antara negara dan LSM dalam upaya pemulihan korban.
Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Desak RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
Lalu, DPR didesak agar transparan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
“Mendesak DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU PKS secara transparan, partisipatif dan inklusif dengan membuka akses diskusi, memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya,” ujar dia.
Khotimun pun mengimbau berbagai elemen masyarakat agar terus mengawal pembahasan RUU PKS di DPR RI.
Jaringan ini terdiri 130 anggota, baik lembaga maupun individu, yang peduli terkait isu perempuan.Sebelumnya, RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.
Baca juga: FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Baleg DPR, Selasa (30/6/2020).
Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.