JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengaku bangga atas kontribusi diplomat muda Indonesia Silvany Austin Pasaribu dalam Sidang Umum PBB.
Silvani merupakan diplomat yang mengeluarkan hak jawab atas tudingan Vanuatu yang menuduh Indonesia melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
"Soal Silvany Batubara yang menyampaikan hak jawab tentang klaim Vanuatu, saya ingin katakan, kita semua bangga punya diplomat seperti Silvany itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Soal Respons Indonesia ke Vanuatu, Kontras: Indonesia Seakan Tak Mengerti Konsep Diplomasi Baik
Kendati demikian, pujian tersebut tak semata-mata hanya dialamatkan kepada Silvany.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dalam momen hak jawab itu, pujian juga layak diberikan kepada semua diplomat Indonesia yang pada saat itu tengah bertugas di PBB.
Mahfud menyatakan, bahwa hak jawab tersebut merupakan kerja kolektif seluruh diplomat Indonesia.
"Tentu bukan kerja sendiri, tapi kerja kolektif diplomatik kita di PBB sana, di New York. Sehingga kemudian diwakili oleh Silvany Batubara itu," kata dia.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Vanuatu bukan perwakilan warga Papua saat menyampaikan hak jawab atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilontarkan negara Pasifik itu terhadap Indonesia.
"Anda bukanlah representasi dari orang Papua, dan berhentilah berfantasi untuk menjadi salah satunya," kata Silvany Austin Pasaribu, diplomat muda yang mewakili Indonesia menggunakan hak jawab di Sidang Umum PBB, Sabtu (26/9/2020).
Dalam rekaman video resmi PBB, Silvany menyebut Vanuatu memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat tentang bagaimana Indonesia harus bertindak atau memerintah negaranya sendiri.
Sebab, hampir setiap tahun dalam Sidang Umum PBB, Vanuatu selalu menyinggung isu dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua.
Ini merupakan tuduhan yang dianggap Indonesia sengaja digaungkan untuk mendukung separatisme.
"Indonesia akan membela diri dari segala advokasi separatisme yang disampaikan dengan kedok kepedulian terhadap hak asasi manusia yang artifisial," kata Silvany.
Baca juga: Soal Tuduhan Pelanggaran HAM di Papua, Mahfud: Vanuatu Mengada-ada
Ia menegaskan bahwa sejak 1945, Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Indonesia yang merupakan keputusan final dan tidak dapat diubah.
Hal ini juga telah didukung dengan tegas oleh PBB serta komunitas internasional sejak beberapa dekade lalu.
"Prinsip-prinsip Piagam PBB yang jelas tidak dipahami Vanuatu adalah penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial," ujar Silvany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.