Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Permudah Administrasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring

Kompas.com - 01/10/2020, 17:58 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kompas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19 sebagai upaya memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memonitor progress administrasi klaim.

“Kami berharap fitur ini dapat membantu Pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit (rs) di masing-masing wilayah kerjanya,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, seperti pada keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/10/2020).

Lebih jauh lagi, Fachmi mengharapkan data-data yang ada pada fitur tersebut dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi Pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya.

Pernyataan tersebut, ia sampaikan usai melangsungkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Dukung Pembentukan Data Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Sebagai informasi, data yang melekat pada dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN–Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat diakses masing-masing Pemda.

Lewat fitur itu, Pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan, hasil, hingga jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19 per kabupaten atau kota dan per rumah sakit.

Pada kesempatan itu, Fachmi Idris mengatakan ada beberapa kendala yang terjadi dalam proses pengerjaan verifikasi klaim Covid-19.

Kendala tersebut diantaranya, pihak rs mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali.

Baca juga: Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19

Selain itu, belum optimalnya pemahaman rs tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) tentang pengajuan klaim Covid-19, serta adanya sejumlah dispute klaim juga menjadi kendala lainnya.

“Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu pertama, klaim rs sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim,” terang Fachmi.

Adapun Fachmi mengungkapkan untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, maka hasil verifikasi akan langsung di ajukan pihak BPJS ke Tim Dispute Kemenkes.

Tidak sendiri, untuk mengatasi hal ini BPJS Kesehatan turut meminta dukungan Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga gubernur se-Indonesia.

Bersama BPJS Kesehatan mereka turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim Covid-19.

Baca juga: Penderita Gagal Ginjal Ini Gratis Cuci Darah Dua Kali Seminggu berkat Jaminan BPJS Kesehatan

Hasil verifikasi klaim Covid-19

Menurut data BPJS Kesehatan, sampai dengan 28 September 2020, pihaknya telah memverifikasi klaim Covid-19 sebesar 140.396 kasus. Dari jumlah itu, total klaim yang sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal sebesar Rp 5,55 triliun.

Saat ini, sebagai gambaran verifikasi klaim Covid-19 secara nasional, kriteria dispute terbanyak terjadi karena kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis (Juknis) Kemenkes RI. Ini pun termasuk berkas klaim yang diajukan oleh rs tidak lengkap.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim Covid-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan dalam juknis dari Kemenkes,” tegas Fachmi.

Justru, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim Covid-19.

Baca juga: Hoaks, Peserta BPJS Kesehatan Gratis Diblokir karena Punya Motor Lebih dari Satu

Proses verifikasi klaim Covid-19

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim Covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja.

Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes.

Selanjutnya, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Sementara itu, untuk pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Syarat Daftar Jadi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS

Adapun masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan rs dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim Indonesia Case Based Groups (INA CBG's).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com