JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Firman Noor mengungkap beberapa alasan yang membuat lembaganya merekomendasikan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Alasan pertama, yakni pelaksanaan Pilkada 2020 berpotensi menimbulkan pelanggaran kemanusiaan.
"Akibat terabaikan aspek-aspek keselamatan manusia yang juga menjadi dasar utama tujuan berbangsa dan bernegara," kata Firman dalam konferensi persnya, Kamis (1/10/2020).
Alasan yang kedua adalah, karena angka penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Baca juga: LIPI: Penyelenggaraan Pilkada 2020 Berpotensi Timbulkan Pelanggaran Kemanusiaan
Bahkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 harian sepanjang September 2020 nyaris empat kali lipat dibanding rata-rata kasus Covid-19 periode Juli hingga Agustus 2020.
"Angka tersebut pada dasarnya juga belum menggambarkan kondisi sesungguhnya, karena pelaksaaan rapid test ataupun swab test di Indonesia masih tergolong rendah," ujar dia.
Kemudian, alasan ketiga karena disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang masih rendah.
Kata dia, arak-arakan masih terus terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: LIPI Rekomendasikan Pemerintah Tunda Pilkada 2020
Alasan keempat, perkembangan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu juga mengindikasikan bahwa wilayah-wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terdapat 50 kabupaten/kota dengan kategori rawan tinggi.
Sementara 126 kabupaten/kota kategori rawan sedang, dan 85 kabupaten/kota kategori rawan rendah, di mana sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020 seluruhnya dikategorikan rawan tinggi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan