JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tuduhan Vanuatu bahwa terjadi pelanggaran HAM di Papua adalah hal yang mengada-ada.
"Bagi Indonesia, Vanuatu itu mengada-ada," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Mahfud menjelaskan, sejak Sidang Umum PBB 2016, jumlah negara yang menyuarakan tuduhan pelanggaran HAM di Papua mengalami penurunan.
Pada masa itu, kata Mahfud, sedikitnya ada tujuh negara yang menentang Indonesia.
Baca juga: Soal Respons Indonesia ke Vanuatu, Kontras: Indonesia Seakan Tak Mengerti Konsep Diplomasi Baik
Namun seiring berjalan waktu, jumlah negara yang menentang Indonesia dalam agenda tahunan PBB itu berangsur menyusut.
Puncaknya adalah pada Sidang Umum PBB tahun 2020 ini yang hanya menyisakan negara Vanuatu.
"Sekarang tinggal satu, Vanuatu. Itu menarik. Sebab itu, tentu kita lebih banyak yang bangga," kata Mahfud MD.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Vanuatu bukan perwakilan warga Papua saat menyampaikan hak jawab atas tuduhan pelanggaran HAM yang dilontarkan negara Pasifik itu terhadap Indonesia.
Baca juga: Instagram Pariwisata Vanuatu Diwarnai Komentar Rasial, Ini Tanggapan Kemenlu
"Anda bukanlah representasi dari orang Papua, dan berhentilah berfantasi untuk menjadi salah satunya," kata Silvany Austin Pasaribu, diplomat muda yang mewakili Indonesia menggunakan hak jawab di Sidang Umum PBB, Sabtu (26/9/2020).
Dalam rekaman video resmi PBB, Silvany menyebut Vanuatu memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat tentang bagaimana Indonesia harus bertindak atau memerintah negaranya sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan