JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai belum ada kesamaan visi antaraparat penegak hukum dalam memandang kasus korupsi. Hal ini menyebabkan maraknya pengurangan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).
KPK mencatat sedikitnya ada 20 terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah permohonan peninjuan kembali (PK) yang dikabulkan MA.
"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Pengurangan Hukuman Koruptor Runtuhkan Keadilan bagi Masyarakat
Ali menuturkan, KPK sudah menaruh perhatian dan keprihatinan terhadap beberapa putusan PK MA yang trennya mengurangi hukuman pidana.
Ia menegaskan, meskipun PK merupakan hak terpidana kasus korupsi, masyarakat akan tetap menilai setiap putusan PK tersebut.
"Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ujar Ali.
Baca juga: Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot Siapa Hakimnya
Dalam putusan terbaru, MA mengambulkan permohonan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.