Sementara itu, bapaslon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi DT Tumanggung-Agus Syahdeman, dinyatakan TMS karena tak lolos pemeriksaan kesehatan.
Kemudian, bapaslon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terjadi pelanggaran administrasi.
"Bapaslon sebagai petahana bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah di lakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi," kata Evi.
Baca juga: Plt dan Pjs Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada, Mendagri Siap Beri Sanksi
Terakhir, bapaslon bupati dan wakil bupati Merauke, Herman Anitu Basik Basik-Sularso, dinyatakan TMS karena ijazah SMA bacalon bupati tidak terdaftar di sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Evi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020), ada 715 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada.
Data tersebut bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) yang diperbarui Selasa (29/9/2020).
Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur. Jumlah ini tersebar di 9 provinsi.
Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.
Baca juga: Komnas HAM: Pelaksanaan Pilkada 2020 Harus Ditinjau Ulang
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pada 23 September kemarin, KPU telah menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.