JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyebut, sejumlah negara yang menggelar pemilihan umum di masa pandemi menunggu kasus Covid-19 di negara mereka turun terlebih dahulu.
Sementara, di Indonesia, Pilkada 2020 justru digelar di tengah meroketnya kasus virus corona.
"Pemilu lokal ataupun referendum itu dilakukan mayoritas oleh banyak negara ketika pandemi mengalami penurunan atau dapat dikendalikan," kata Titi dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).
"Kita ini tidak, kita berpilkada ketika angka positif meroket gitu dan tidak ada tanda-tanda akan melandai atau belum ada tanda-tanda melandai," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM: Pelaksanaan Pilkada 2020 Harus Ditinjau Ulang
Titi mencontohkan pemilu Korea Selatan yang digelar 15 April 2020 lalu. Saat itu, tidak ada kasus infeksi Covid-19 di dalam negeri.
Kasus Covid-19 hanya berjumlah 24, yang seluruhnya terjadi pada warga negara Korea Selatan yang baru bepergian dari luar negeri.
Menurut Titi, keadaan ini menjadi anomali lantaran para pemangku kepentingan yang bersikukuh menggelar Pilkada kerap mencontohkan suksesnya pemilu di Negeri Ginseng tersebut.
"Ini anomali sendiri di tengah tren kita negara-negara yang berhasil atau sukses menyelenggarakan pemilihan di tengah situasi pandemi," ujarnya.
Baca juga: Paslon di Pilkada 2020 Dinilai Berisiko Tinggi Terjangkit Covid-19
Di tengah meroketnya kasus Covid-19, lanjut Titi, aturan tentang protokol kesehatan Pilkada hanya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Padahal, dasar hukum yang kuat menjadi prasyarat utama pengaturan Pilkada di masa pandemi, guna menjamin prosedur, tata cara, dan mekanisme pemilihan berdasar protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan