JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan aparat kepolisian berencana memeriksa empat saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaaan Agung, pada Kamis (1/10/2020) hari ini.
"Tim penyidik gabungan Polri memeriksa empat orang saksi, terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis.
Kendati demikian, ia tak merinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.
Baca juga: Kabar Pengusutan Kebakaran Kejagung, Dugaan Pidana hingga Cleaning Service Mencurigakan
Selain itu, penyidik akan melakukan gelar pekara dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tersebut.
Ferdy menuturkan, gelar perkara tersebut rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucapnya.
Gelar perkara tersebut sedianya dilakukan pada Rabu (30/9/2020) kemarin.
Namun, pelaksanaannya ditunda karena Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo harus mendampingi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis rapat dengan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Batal Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung Dilakukan Besok
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Sehingga, setelah melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Kirim SPDP
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.