Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti KPK kepada Calon Kepala Daerah agar Tak Korupsi Saat Menjabat

Kompas.com - 01/10/2020, 09:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti calon kepala daerah agar tidak melakukan korupsi jika terpilih melalui Pilkada 2020 kelak.

Peringatan itu disampaikan Direkur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam sebuah webinar yang diikuti para calon kepla daerah di provinsi Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020).

Giri mengungkapkan, ada 397 pejabat politik terdiri dari anggota DPR/DPRD dan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2004 hingga Mei 2020.

"Jangan sampai ini terulang kembali. Jadi Bapak semangat untuk kampanye, terpilih, tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah," kata Giri.

Baca juga: Koruptor Kerap Dapat Vonis Ringan, ICW: Nasib Pemberantasan Korupsi Suram

Bila dirinci, 397 pejabat politik yang terjerat korupsi itu terdiri dari 257 anggota DPR/DPRD, 119 wali kota/bupati, dan 21 gubernur.

Giri melanjutkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch yang menggabungkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.

Demi menghindari terjadinya korupsi tersebut, Giri meminta para calon kepala daerah untuk menghitung cermat uang yang akan mereka keluarkan pada masa kampanye.

Pasalnya, biaya kampanye yang terlampau besar dapat mendorong kepala daerah terpilih melakukan korupsi saat sudah menjabat kelak.

"Berhitunglah Bapak Ibu untuk mengeluarkan biaya selama kampanye ini karena nanti akan mendorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan," kata Giri.

Baca juga: KPK Minta Calon Kepala Daerah Cermati Biaya Kampanye agar Tak Korupsi

Merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri, Giri menyebut biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sebesar Rp 20-30 miliar sedangkan untuk menjadi gubernur sebesar Rp 20 miliar - Rp100 miliar.

Hal ini dapat berimbas pada munculnya perilaku koruptif kepala daerah yang ingin mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama masa kampanye setelah menjabat.

Sebab, penghasilan para kepala daerah dinilai tidak akan mencukupi untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan.

Selain mengembalikan uang kampanye yang telah keluar, Giri menyebut tak sedikit pula kepala daerah yang sudah berpikir untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan pada pilkada berikutnya.

"Jadi betapa capek Ibu Bapak bagaimana bisa menikmati dan melayani masyarakat kalau berpikirnya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada Pilkada," ujar Giri.

Baca juga: Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi

Modus-modus Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Giri mengungkapkan sejumlah modus korupsi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politiknya yang telah diidentifikasi KPK.

Modus pertama, kata Giri, adalah jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah mulai dari jabatan kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala sekolah.

Modus kedua ialah korupsi pengadaan barang dan jasa yang baru dapat dilakukan kepala daerah setelah memiliki wewenang merencanakan anggaran.

Giri mengatakan, beberapa hal yang dilakukan dalam korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain penerimaan kickback maupun pengaturan pemenang lelang pengadaan.

Baca juga: KPK Identifikasi 6 Modus Korupsi Kepala Daerah untuk Kembalikan Biaya Politik

Modus ketiga adalah jual-beli perizinan, mulai dari perizinan membangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga perkebunan.

"Berikutnya korupsi anggaran, sudah pintar, kenal sama DPRD. Jadi sebelum dieksekusi pun sudah terjadi," kata Giri.

Modus kelima adalah penerimaan gratifikasi. Giri mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi dapat dikenakan piadana bila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

"Enggak minta pun dikasih karena jabatannya bupati/wali kota. Belum masuk ke ruangan rumah dinas, semua perabotan sudah diisi dan yang isi pengusaha," kata Giri mencontohkan praktik gratifikasi.

Baca juga: Semester I-2020, KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar

Keenam, penggelapan pendapatan daerah. Contohnya, ketika ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah tapi malah dibagi-bagikan di kalangan pejabat daerah dan oknum-oknum lainnya.

Giri menegaskan, KPK tidak akan segan-segan menindak perilaku korupsi para pejabat politik karena korupsi di sektor politik merupakan salah satu prioritas KPK.

"Pemberantasan korupsi di konteks politik menjadi sangat proritas bagi KPK baik untuk pencegahan, penindakan, dan pendidikan," kata Giri.

Baca juga: KPK Hanya Tindak 6 Kasus Korupsi dalam 6 Bulan Pertama 2020, Berikut Daftarnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com