Dalam kesempatan yang sama, Giri mengungkapkan sejumlah modus korupsi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politiknya yang telah diidentifikasi KPK.
Modus pertama, kata Giri, adalah jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah mulai dari jabatan kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala sekolah.
Modus kedua ialah korupsi pengadaan barang dan jasa yang baru dapat dilakukan kepala daerah setelah memiliki wewenang merencanakan anggaran.
Giri mengatakan, beberapa hal yang dilakukan dalam korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain penerimaan kickback maupun pengaturan pemenang lelang pengadaan.
Baca juga: KPK Identifikasi 6 Modus Korupsi Kepala Daerah untuk Kembalikan Biaya Politik
Modus ketiga adalah jual-beli perizinan, mulai dari perizinan membangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga perkebunan.
"Berikutnya korupsi anggaran, sudah pintar, kenal sama DPRD. Jadi sebelum dieksekusi pun sudah terjadi," kata Giri.
Modus kelima adalah penerimaan gratifikasi. Giri mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi dapat dikenakan piadana bila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Enggak minta pun dikasih karena jabatannya bupati/wali kota. Belum masuk ke ruangan rumah dinas, semua perabotan sudah diisi dan yang isi pengusaha," kata Giri mencontohkan praktik gratifikasi.
Baca juga: Semester I-2020, KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar
Keenam, penggelapan pendapatan daerah. Contohnya, ketika ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah tapi malah dibagi-bagikan di kalangan pejabat daerah dan oknum-oknum lainnya.
Giri menegaskan, KPK tidak akan segan-segan menindak perilaku korupsi para pejabat politik karena korupsi di sektor politik merupakan salah satu prioritas KPK.
"Pemberantasan korupsi di konteks politik menjadi sangat proritas bagi KPK baik untuk pencegahan, penindakan, dan pendidikan," kata Giri.
Baca juga: KPK Hanya Tindak 6 Kasus Korupsi dalam 6 Bulan Pertama 2020, Berikut Daftarnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.