Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun

Kompas.com - 30/09/2020, 20:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sekaligus memotong masa hukumannyanya dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, PK Anas dikabulkan karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata Andi Samsan, Rabu (30/9/2020).

Kekhilafan yang dimaksud terkait dengan pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum.

Baca juga: MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PK berpendapat pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menyebut, setelah mencermati alat-alat bukti, diketahui uang dan fasilitas yang diterima Anas melalui PT Adhi Karya dan Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan dan fee dari perusahaan lain.

Sebagian dana itu kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Majelis hakim menyatakan, tidak ada satupun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas telah melobi pemerintah agar perusahaan itu mendapat proyek dan tidak ada bukti yang menunjukkan pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan tersebut, yaitu saksi Nazaruddin. Sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian," kata majelis hakim.

Baca juga: Soal PK Anas Urbaningrum, KPK Percaya Hakim Independen dan Imparsial

Selanjutnya, pada proses pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas dinilai tidak pernah berbicara teknis soal uang yang ia dapat dalam rangka pencalonan dirinya.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, uang-uang yang dikeluarkan untuk pencalonan Anas didapat dari penggalangan dari simpatisan atas kedekatan dengan organisasi Anas sebelumnya.

"Yang kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam stuktur organisasi perusahaan serta dari kader-kader Partai Demokrat pendukung Pemoohon PK yang mempunyai akses dalam perusahaan tersebut," kata majelis hakim.

Dana dan fasilitas tersebut diberikan kepada Anas dengan harapan akan mempermudah perusashaan-perusahaan tersebut untuk mendapatkan proyek yang didanai Pemerintah.

Baca juga: Anas Urbaningrum: Tidak Ada Barang Haram di Kamar Saya

Sebab, bila Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi di DPR, maka Anas mempunyai wewenang besar untuk mempengaruhi penataan anggaran-anggaran proyek Pemerintah dalam pembahasan di DPR.

"Apabila fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan Judex Juris tidak tepat karena pemberian dana-dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Pemohon PK menduduki jabatan tersebut," kata majelis hakim.

Majelis hakim pun berpendapat pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor.

Di samping itu, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Anas Urbaningrum.

Menurut majelis hakim, hal itu sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi paling lama 5 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: MA Diingatkan soal Pengajuan PK 19 Napi Korupsi Termasuk Anas Urbaningrum

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com