Majelis hakim pun berpendapat pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor.
Di samping itu, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Anas Urbaningrum.
Menurut majelis hakim, hal itu sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi paling lama 5 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: MA Diingatkan soal Pengajuan PK 19 Napi Korupsi Termasuk Anas Urbaningrum
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.