Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Keputusan Melanjutkan Pilkada 2020

Kompas.com - 30/09/2020, 16:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah meninjau ulang keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketua bidang Penegakkan Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa waktu lalu telah meminta pelaksanaan Pilkada ditunda, tapi pemerintah justru terus melanjutkannya.

Baca juga: Tolak Pilkada 2020, PP Muhammadiyah: Utamakan Keselamatan Rakyat

"Ketika kami kirim surat kepada pemerintah, pemerintah belum mengambil sikap (terkait ditunda atau tidaknya Pilkada)," kata Busyro dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

"Tapi setelah NU juga sudah mengambil sikap yang sama dengan PP Muhammadiyah bersama yang lain, justru pemerintah mengambil keputusan untuk tetap kekeh mengadakan (Pilkada) Desember nanti. Perlu ditinjau ulang," tuturnya.

Busyro mengatakan, pihaknya tetap meminta Pilkada ditunda karena angka penularan Covid-19 masih sangat tinggi.

Jika Pilkada ditunda, pemerintah bisa memprioritaskan penanganan dampak pandemi virus corona.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

Penanganan pandemi dan keselamatan warga negara, kata Busyro, saat ini lebih dibutuhkan ketimbang pelaksanaan Pilkada.

"Kebutuhan rakyat sekarang ini adalah kesehatan dan keselamatan jiwa daripada pelaksanaan Pilkada 2020 bulan Desember," ujarnya.

Menurut Busyro, dari pemilu ke pemilu, selalu terjadi bentrokan atau konflik. Padahal, konflik akibat pemilihan akan menimbulkan kontak fisik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan warga.

"Itulah yang harus dihindari ketika bentrok, terjadi interaksi dan bagaimana bentrok harus pakai masker. Bentrok mesti harus full contact dan itu berbahaya sekali," kata Busyro.

Selain merekomendasikan peninjauan ulang keputusan melanjutkan Pilkada, PP Muhammadiyah juga mendorong supaya UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Prmilu Nomor 7 Tahun 2017 direvisi secara demokratis.

Baca juga: Permintaan PBNU dan Muhammadiyah Sudah Didengar, tapi Presiden Putuskan Pilkada Tak Perlu Ditunda

Busyro menyebut, kedua UU tersebut menjadi asal muasal timbulnya persoalan-persoalan demokrasi yang transaksional.

Kemudian, PP Muhammadiyah juga mendorong dilakukannya pendidikan politik bagi masyarakat. Jika Pilkada ditunda, kata Busyro, waktu yang ada bisa dimanfaarkan untuk memberikan pendidikan politik bagi warga negara.

"Jika (Pilkada) ditunda maka kita selaku unsur masyarakat sipil, wartawan, media sosial, dan segala macam itu unsur-unsur CSO (civil society organization) justru berkesempatan untuk melakukan pendidikan politik kepada rakyat," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, banyak pihak yang mendesak Pilkada ditunda seperti PP Muhammadiyah, PBNU, hingga para pegiat pemilu.

Keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah pandemi diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (21/9/2020).

Baca juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Seluruh Tahapan Pilkada

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com