JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.
Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing,” ucap kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra
Menurut kuasa hukum, Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.
Saat menikah dengan Pinangki, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda.
Pinangki dan almarhum Djoko Budiharjo menikah pada tahun 2006 atau dua tahun setelah Djoko bercerai dari istri pertamanya.
Pernikahan keduanya berakhir setelah Djoko Budiharjo meninggal pada Februari 2014.
Baca juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Selama menjadi jaksa, Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.
Setelah pensiun, Djoko berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut.
Menurut kuasa hukum, uang itu ditabung oleh almarhum Djoko untuk istrinya, Pinangki.
“Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
Kemudian, Pinangki menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan anggota kepolisian berpangkat AKBP.
Kuasa hukum mengungkapkan, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian mengingat peninggalan dari almarhum Djoko yang cukup banyak.
“Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” ucap dia.
Informasi tersebut, kata kuasa hukum, sengaja diungkapkan dalam eksepsi untuk menjawab pertanyaan perihal gaya hidup Pinangki yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai jaksa.
Baca juga: Misteri Proposal Rp 140 Miliar Jaksa Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Untuk mendapatkan permintaan fatwa itu, disusun sebuah proposal action plan. Dalam proposal Pinangki tersebut, ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin serta eks ketua MA Hatta Ali.
Baca juga: Nama Jaksa Agung Burhanuddin Disebut dalam Action Plan Jaksa Pinangki
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka karena tidak ada rencana seperti tertuang dalam proposal yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.
Selanjutnya, setelah menerima uang muka, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki didakwa membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.