JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.
Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing,” ucap kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra
Menurut kuasa hukum, Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.
Saat menikah dengan Pinangki, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda.
Pinangki dan almarhum Djoko Budiharjo menikah pada tahun 2006 atau dua tahun setelah Djoko bercerai dari istri pertamanya.
Pernikahan keduanya berakhir setelah Djoko Budiharjo meninggal pada Februari 2014.
Baca juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Selama menjadi jaksa, Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.
Setelah pensiun, Djoko berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut.
Menurut kuasa hukum, uang itu ditabung oleh almarhum Djoko untuk istrinya, Pinangki.
“Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
Kemudian, Pinangki menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan anggota kepolisian berpangkat AKBP.
Kuasa hukum mengungkapkan, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian mengingat peninggalan dari almarhum Djoko yang cukup banyak.
“Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” ucap dia.
Informasi tersebut, kata kuasa hukum, sengaja diungkapkan dalam eksepsi untuk menjawab pertanyaan perihal gaya hidup Pinangki yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai jaksa.