Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Keluarkan Pedoman Pengungsian Bencana Alam pada Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 30/09/2020, 13:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Krisis Kesehatan telah mengeluarkan pedoman pengungsian pada masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, saat ini Indonesia telah memasuki masa cuaca ekstrem di beberapa wilayah yang mengakibatkan terjadinya bencana alam.

Kepala Bidang Kesiapsiagaan Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Hadijah Pandita mengatakan, pedoman tersebut dibuat untuk mencegah penularan kasus Covid-19 saat terjadi bencana dan ada pengungsi.

"Ada standar, pedoman, protokol kesehatan yang telah kami buat. Pada dasarnya, intinya adalah bagaimana terkait penerapan 3M di tempat pengungsian," ujar Hadijah dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Waspada Banjir, Tas Siaga Bencana dan Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan

Adapun 3M yang dimaksud adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Ia mengatakan, tempat pengungsian harus bisa diatur kapasitasnya agar para pengungsi tidak berdesakan.

Jika sebelumnya saat bencana dibutuhkan 1-2 tenda pengungsian, kata dia, maka di masa pandemi Covid-19 bisa dibutuhkan 3-5 tenda supaya bisa menjaga jarak.

Termasuk juga pengelompokan berdasarkan keluarga dalam pengungsian tersebut.

Baca juga: WHO: Berkerumun Tanpa Kendali yang Aman adalah Awal Bencana

Selain itu, menyiapkan sarana cuci tangan dan screening saat masuk ke tempat pengungsian minimal berupa pengecekan suhu tubuh.

"Termasuk bagaimana memberdayakan masyarakat untuk penanggulangan krisis kesehatan dengan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan penularan Covid-19," kata dia.

"Kami juga sudah membuat edaran untuk seluruh provinsi, kesiapsiagaan dari klaster kesehatan dalam menghadapi ancaman bencana di masa pandemi Covid-19, dan standar minimal untuk layanan kesehatan dan masyarakatnya," lanjut Hadijah.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Reaksi Cepat Atasi Rumah Terdampak Bencana Alam

Ia mengatakan, pedoman untuk pencegahan penularan Covid-19 di pengungsian tersebut dibutuhkan karena dari bencana yang terjadi di beberapa wilayah malah menimbulkan klaster Covid-19 baru.

Contohnya yang belum lama ini terjadi adalah ketika banjir bandang di Masamba, Sulawesi Selatan.

Klaster tersebut terjadi, kata dia, karena tidak diterapkan standar pencegahan Covid-19.

"Kami saat ini bagaimana melakukan kesiapsiagaan, sosialisasikan adaptasi kebiasaan baru, standar layanan kesehatan, termasuk tenaga kesehatan harus menggunakan standar alat pelindung diri (APD) minimal level 1 untuk memberikan layanan kesehatan (ke pengungsi)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com