Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pam Swakarsa Diprotes Komisi III DPR, Kapolri Diminta Ganti Namanya

Kompas.com - 30/09/2020, 13:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengkritik langkah Kapolri Jenderal Idham Azis menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Arteria mengatakan, diksi Pam Swakarsa sangat sensitif bagi mereka yang mengalami dan mengikuti peristiwa HAM 1998.

"Pak, diksi Pam Swakarsa ini bagi kita pak, yang mengikuti dan mengalami peristiwa 1998 pak, ini memang agak sensitif karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk pak aksi-aksi dan kegiatan demokrasi," kata Arteria dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Bagaimana Sejarah Pam Swakarsa?

Arteria mengatakan, jika Pam Swakarsa ingin dihidupkan kembali, diperlukan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman memastikan, ia akan menentang apabila konsep Pam Swakarsa yang kembali dihidupkan Polri identik dengan Pam Swakarsa tahun 1998.

"Soal konsep tentu kita menentang kalau pam swakarsa ini seperti 1998, itu untuk melawan kelompok reformasi, sebagian bersenjata jelas ya. Kami juga waktu itu ada di lapangan," kata Habiburokhman.

Ia pun Kapolri Jenderal Idham Azis mengganti nama Pam Swakarsa agar tidak menimbulkan trauma bagi masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polri mengatakan, pengamanan swakarsa yang diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa bukan lah hal baru.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, bentuk pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam peraturan itu sudah ada saat ini.

“Sebenarnya ini bukan hal baru karena apa, satpam, satuan keamanan lingkungan, misalnya pecalang itu sudah ada, makanya ini dikukuhkan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Soal Pengamanan Swakarsa, Polri: Kok Dikaitkan ke Pam Swakarsa 1998?

Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial, misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Ia mengatakan, Polri bertugas membina para anggota yang termasuk pengamanan swakarsa.

“Kita lakukan pembinaan biar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas. Ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” ucap dia. 

“Kan memang tujuannya mereka mendirikan pam swakarsa atas kesadarannya sendiri ingin lingkungannya aman, tertib dari gangguan keamanan, makanya mereka ada,” kata dia.

Baca juga: Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa

Menurut Awi, fokus pada peraturan tersebut terletak pada perubahan seragam pada satpam.

Awi pun menegaskan bahwa pengamanan swakarsa pada saat ini tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com