Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Ditanggung oleh Pengusaha dan Pemerintah

Kompas.com - 30/09/2020, 11:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah ketentuan pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Taufik, skema pemberian pesangon akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Ketua Baleg: Rapat Panja Rampung, RUU Cipta Kerja Masuk ke Tahap Tiga

"Pesangon tetap 32 (kali upah) dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU," tutur dia.

Taufik mengatakan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Awalnya mau tadi malam, namun rapat timus dan Timsin digelar pada hari ini," ujarnya.

Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Rampung, Ini Penjelasan Baleg DPR

Secara terpisah, anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, program jaminan kehilangan (JKP) akan dimasukan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah dengan JKP yang include program BPJS Ketenagakerjaan. Tentang premi akan di-cover pemerintah. Itu harus dihitung dulu. Selain itu dilihat juga dari APBN kita, fiskal kita," kata Obon.

Obon mengatakan, kesepakatan hasil rapat panja terkait pesangon tersebut selanjutnya akan dibahas dalam tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Nilainya tetap sama (32 kali upah), namun skema detailnya ada dalam timus," ujarnya.

Baca juga: Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober

Rencananya, omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober mendatang.

Saat ini pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi.

"Tanggal 8 (Oktober) kemungkinaan akan dilakukan Rapat Paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian 8 (Oktober) akan dilakukan paripurna," kata Obon dalam diskusi yang digelar PSHK secara daring, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com