Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Ditanggung oleh Pengusaha dan Pemerintah

Kompas.com - 30/09/2020, 11:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah ketentuan pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Taufik, skema pemberian pesangon akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Ketua Baleg: Rapat Panja Rampung, RUU Cipta Kerja Masuk ke Tahap Tiga

"Pesangon tetap 32 (kali upah) dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU," tutur dia.

Taufik mengatakan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Awalnya mau tadi malam, namun rapat timus dan Timsin digelar pada hari ini," ujarnya.

Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Rampung, Ini Penjelasan Baleg DPR

Secara terpisah, anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, program jaminan kehilangan (JKP) akan dimasukan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah dengan JKP yang include program BPJS Ketenagakerjaan. Tentang premi akan di-cover pemerintah. Itu harus dihitung dulu. Selain itu dilihat juga dari APBN kita, fiskal kita," kata Obon.

Obon mengatakan, kesepakatan hasil rapat panja terkait pesangon tersebut selanjutnya akan dibahas dalam tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Nilainya tetap sama (32 kali upah), namun skema detailnya ada dalam timus," ujarnya.

Baca juga: Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober

Rencananya, omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober mendatang.

Saat ini pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi.

"Tanggal 8 (Oktober) kemungkinaan akan dilakukan Rapat Paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian 8 (Oktober) akan dilakukan paripurna," kata Obon dalam diskusi yang digelar PSHK secara daring, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com