JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui dua eks anggota tim mawar menjabat di Kementerian Pertahanan semakin menjauhkan supremasi sipil dari mandat reformasi.
"Kita sudah masuk ke dalam rezim militerisme semenjak Presiden memilih berbagai mantan jenderal TNI duduk di posisi-posisi strategis pada masa kepemimpinan Jokowi. Dengan ditambahnya eks tim mawar memperburuk situasi ini dan menjauhkan supremasi sipil dari mandat reformasi," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Baca juga: Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar Dapat Digugat ke Pengadilan
Adapun dua eks tim mawar tersebut adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.
Berdasarkan catatan Kontras, saat bergabung dengan tim mawar, keduanya yang saat itu masih berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.
Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.
Sementara itu, Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Baca juga: Kontras Pertimbangkan Gugat Keppres Terkait Eks Tim Mawar Menjabat di Kemenhan
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, Kontras lantas mempertanyakan langkah Presiden yang membiarkan pelanggar HAM menduduki jabatan strategis.
"Bagaimana bisa Presiden membiarkan orang yang memiliki rekam jejak buruk pada masa lalu menjalani pemerintahan hari ini, mengakibatkan pemerintahan hari ini tidak kredibel dalam mengatur tatanan pemerintahan," tegas Fatia.
Jokowi sebelumnya memutuskan dua eks anggota tim mawar menjabat di Kemenhan, yakni Brigen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.
Baca juga: KASN Dalami Proses Penunjukkan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan
Keputusan itu tertuang dalam salinan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/9/2020).
Adapun keputusan ini berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020.
Baca juga: Penunjukkan Eks Tim Mawar di Kemenhan Dinilai Tak Menghormati Korban HAM
Dadang Hendrayudha saat ini menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia mendapat promosi sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan dengan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan.
Sementara, Yulius Selvanus saat ini menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama. Ia akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.