Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK: Siaran Ulang Legal Sepanjang Ada Izin

Kompas.com - 30/09/2020, 09:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kegiatan menyiarkan ulang konten milik pihak lain adalah legal sepanjang pihak yang melakukan siaran ulang tersebut mendapat izin dari pemilik konten.

Hal ini ditegaskan MK dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

MK menolak uji materi kedua ketentuan tersebut yang dimohonkan oleh PT Nadira Intermedia Nusantara.

"Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU 28/2014 melarang penyiaran ulang siaran sepanjang materinya mengandung hak cipta orang lain, harus seizin pemegang hak cipta yang bersangkutan," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan sidang putusan yang disiarkan YouTube MK RI, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Sebagaimana bunyi UU, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Oleh karena itu, sifat hak eksklusif tersebut memberikan kebebasan kepada pencipta dalam melaksanakan haknya.

Siapa pun, tanpa kecuali dilarang menggunakan hak cipta orang lain tanpa persetujuan pemilik atau pemegang hak cipta yang dimaksud.

Mahakamah berpandangan, tujuan dibentuknya UU ITE dan UU Hak Cipta adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran.

Apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, akan timbul ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta.

"Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain," ujar Saldi.

"Maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu," kata dia.

Baca juga: Aparat Tetapkan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan uji materi yang dimohonkan PT Nadira Intermedia Nusantara.

Semula, dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang berisi tentang larangan suatu pihak memanfaatkan konten pihak lain tanpa hak dapat dikecualikan untuk lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta.

Pemohon juga meminta supaya ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Hak Cipta memberi kewenangan bagi lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan siaran ulang sebagai bagian dari hak ekonomi lembaga tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara dengan hukuman dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta karena terbukti melanggar penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com