Revisi UU KPK memang telah mengubah lanskap upaya pemberantasan korupsi, khususnya bagi instansi yang bernaung di Gedung Merah Putih itu. Lembaga yang selama ini ditakuti karena sepak terjangnya memberantas dan menangani kasus korupsi ini sekarang nyaris tak ’berbunyi’.
Alih-alih membongkar dan mengungkap kasus mega korupsi, yang terdengar keluar justru pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, orang nomor satu di lembaga ini.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, jenderal polisi ini dinyatakan melanggar kode etik terkait aktivitasnya naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
Secara kelembagaan KPK juga telah berubah. Lembaga ini tak lagi bisa leluasa bergerak dalam mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi.
KPK tak lagi bisa leluasa melakukan penyadapan. Karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewas. Padahal sebagian besar keberhasilan KPK dalam mengusut dan membongkar kasus korupsi karena kewenangan ini.
Pembatasan kewenangan penyadapan ini pada akhirnya berdampak pada proses penanganan kasus korupsi yang ditanganinya. Karena, semakin panjang jalur yang harus dilalui dan waktu yang dibutuhkan untuk mengantongi izin, berpotensi mementahkan upaya pengungkapan kasus dan penangkapan yang akan dilakukan.
Menurut ICW, di bawah kepemimpinan Firli dan beleid hasil revisi, KPK semakin mandul dan lemah dalam penindakan kasus korupsi. KPK tak lagi menjadi lembaga yang disegani.
Sejumlah kasus besar tak lagi terdengar kabarnya. Sejumlah buronan kasus korupsi juga belum tertangkap sampai saat ini.
Salah satunya, Harun Masiku. Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut hingga saat ini tak kunjung tertangkap dan dibui.
Sementara sejumlah kasus besar tinggal menunggu waktu untuk dihentikan penyidikannya. Karena, jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan KPK dalam menangani kasus korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara. Padahal KPK menangani kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bukan tindak pidana umum.
Mengapa banyak pegawai KPK yang mundur? Apa benar KPK sudah berubah? Apa perubahan yang terjadi di KPK? Apa benar KPK tak lagi bertaji dan bernyali?
Bagaimana kondisi dan kinerja KPK pasca revisi UU KPK? Dan bagaimana kabar penanganan sejumlah kasus besar di lembaga ini?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (30/9/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.