Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Ramai-ramai Mundur dari KPK, Ada Apa?

Kompas.com - 30/09/2020, 09:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KPK Berubah?

Revisi UU KPK memang telah mengubah lanskap upaya pemberantasan korupsi, khususnya bagi instansi yang bernaung di Gedung Merah Putih itu. Lembaga yang selama ini ditakuti karena sepak terjangnya memberantas dan menangani kasus korupsi ini sekarang nyaris tak ’berbunyi’.

Alih-alih membongkar dan mengungkap kasus mega korupsi, yang terdengar keluar justru pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, orang nomor satu di lembaga ini.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, jenderal polisi ini dinyatakan melanggar kode etik terkait aktivitasnya naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Secara kelembagaan KPK juga telah berubah. Lembaga ini tak lagi bisa leluasa bergerak dalam mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi.

KPK tak lagi bisa leluasa melakukan penyadapan. Karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewas. Padahal sebagian besar keberhasilan KPK dalam mengusut dan membongkar kasus korupsi karena kewenangan ini.

Pembatasan kewenangan penyadapan ini pada akhirnya berdampak pada proses penanganan kasus korupsi yang ditanganinya. Karena, semakin panjang jalur yang harus dilalui dan waktu yang dibutuhkan untuk mengantongi izin, berpotensi mementahkan upaya pengungkapan kasus dan penangkapan yang akan dilakukan.

Menurut ICW, di bawah kepemimpinan Firli dan beleid hasil revisi, KPK semakin mandul dan lemah dalam penindakan kasus korupsi. KPK tak lagi menjadi lembaga yang disegani.

Sejumlah kasus besar tak lagi terdengar kabarnya. Sejumlah buronan kasus korupsi juga belum tertangkap sampai saat ini.

Salah satunya, Harun Masiku. Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut hingga saat ini tak kunjung tertangkap dan dibui.

Sementara sejumlah kasus besar tinggal menunggu waktu untuk dihentikan penyidikannya. Karena, jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan KPK dalam menangani kasus korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara. Padahal KPK menangani kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bukan tindak pidana umum.

Mengapa banyak pegawai KPK yang mundur? Apa benar KPK sudah berubah? Apa perubahan yang terjadi di KPK? Apa benar KPK tak lagi bertaji dan bernyali?

Bagaimana kondisi dan kinerja KPK pasca revisi UU KPK? Dan bagaimana kabar penanganan sejumlah kasus besar di lembaga ini?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (30/9/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com