Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar Dapat Digugat ke Pengadilan

Kompas.com - 30/09/2020, 07:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pihak-pihak yang keberatan dengan pengangkatan dua anggota mantan Tim Mawar sebagai pejabat madya di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan keputusan pengangkatan tersebut.

Menurut anggota Komnas HAM, peristiwa penculikan aktivis pada kurun 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar merupakan pelanggaran HAM berat. Presiden Joko Widodo pun pernah mengakui peristiwa tersebut.

"Dalam dua konteks di atas, keluarga korban bisa menggugat surat keputusan pengangkatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kerangka dasarnya apakah ini dalam prosesnya melawan hukum atau tidak. Kemudian secara substansi, apakah keputusan yang diambil mencerminkan publik atau tidak," kata Choirul seperti dilansir dari Kompas.id, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Kontras Pertimbangkan Gugat Keppres Terkait Eks Tim Mawar Menjabat di Kemenhan

Ia menambahkan, pihak keluarga dapat mengajukan gugatan berlandaskan dua dokumen, yaitu formal dan informal. Dokumen formal berupa status kasus penculikan aktivis tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Sedangkan dokumen informal adalah janji Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini.

Choirul mengatakan, sudah bertahun-tahun kasus penculikan aktivis tidak kunjung selesai. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Asas kepastian hukum bisa menjadi dasar melanjutkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Di level narasi politik ketika kampanye pilpres, dikesankan seolah-olah ini menjadi perhatian dan akan diselesaikan. Tetapi, faktanya malah menciptakan hambatan-hambatan untuk penyelesaiannya. Untuk itu, PMH juga memungkinkan untuk dilakukan," kata dia.

Baca juga: KASN Dalami Proses Penunjukkan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan

Selain itu, imbuh Choirul, publik dapat menggugat pemerintah melalui gugatan warga negara atau citizen law suit.

Dalam gugatan tersebut, publik dapat mendalilkan bahwa pemerintah sudah tidak menyelenggarakan negara dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik. Adapun prinsip penyelenggaraan negara yang baik adalah kepedulian terhadap HAM, keadilan, serta kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN bisa berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut dia, pengangkatan dua eks Tim Mawar itu bermasalah karena mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 30/2014.

AUPB meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.

Baca juga: Dua Eks Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, Politikus Gerindra Soroti Keseriusan Pemerintah Atasi HAM

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengangkat dua pejabat baru yaitu Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.

Pengangkatan keduanya melalui Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 setelah menerima usulan dari Prabowo.

Dadang dan Yulius merupakan anggota Tim Mawar yang dinyatakan pengadilan pada April 1999 terlibat dalam penculikan sembilan aktivis pada 1997-1998.

Semua anggota Tim Mawar adalah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, yang saat itu dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com