JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon mengajukan gugatan praperadilan perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Tentunya selama ini Polri sudah bekerja secara profesional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon
Untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan anggota Divisi Hukum Polri.
Terdapat 10 anggota kepolisian yang diturunkan untuk mengikuti proses persidangan.
Awi mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang tersebut.
"Kita hadapi apa pun fakta-fakta hukum di pengadilan, kita akan sampaikan, kita akan hadapi," ucap dia.
Sidang untuk gugatan tersebut telah digelar sebanyak dua kali. Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.
Sidang kedua juga telah digelar pada Senin (28/9/2020). Napoleon maupun aparat kepolisian hadir di sidang kedua tersebut.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Dirinya
Pada salah satu poin dalam petitumnya disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.