Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kondisi Covid-19 di 9 Provinsi Setelah Ditangani Luhut | Indonesia Dinilai Bisa Beri Jawaban Lebih Elegan kepada Vanuatu

Kompas.com - 30/09/2020, 06:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di sembilan provinsi dengan tingkat penularan tertinggi telah habis.

Berdasarkan data laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, masih terdapat pertumbuhan kasus di sembilan provinsi itu. Kesembilan provinsi yang dimaksud yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Papua dan Bali.

Sementara itu, sikap Indonesia saat menjawab tudingan yang disampaikan Vanuatu pada forum Sidang Umum PBB disesalkan.

Dalam kesempata tersebut, Vanuatu membahas persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi di Papua.

Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Kondisi Covid-19 di 9 provinsi setelah ditangani Luhut

Berdasarkan data yang dirangkum Kompas.com selama dua pekan terakhir, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan penambahan kasus tertinggi yaitu sebanyak 16.262 orang. Meski demikian, jumlah pasien sembuh di provinsi ini juga sekaligus yang tertinggi dibandingkan delapan provinsi lainnya, yaitu 15.409 orang.

Sementara itu, 338 kasus kematian akibat Covid-19 tercatatkan di Jawa Timur. Ini merupakan kasus kematian tertinggi dalam dua pekan terakhir bila dibandingkan dengan delapan provinsi lain.

Masih berdasarkan data yang sama, diketahui ada empat provinsi yang memiliki kasus kesembuhan pasien Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan dengan bertambahnya kasus baru. Empat provinsi itu yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali.

Adapun provinsi dengan kasus aktif tertinggi berada di DKI Jakarta.

Selengkapnya di sini

2. Amnesty International Indonesia sesalkan sikap Indonesia di PBB

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, perwakilan Indonesia di PBB seharusnya dapat menjawab tudingan itu dengan cara yang lebih elegan.

Misalnya, dengan menunjukkan komitmen Indonesia dalam penegakkan hukum dan HAM di sana.

"Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia di forum PBB yang masih cenderung resisten terhadap suara-suara dari negara sekecil apa pun, bahkan sekecil negara Vanuatu misalnya," kata Usman saat konferensi pers daring, Senin (28/9/2020).

Sebagai negara hukum, ia menilai, pemerintah perlu mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada.

"Negara hukum itu artinya harus ada penghukuman yang efektif kepada mereka yang melakukan kejahatan yang sangat serius. Di dalam konteks kejahatan serius itu, kejahatan tidak bisa diampuni, tidak boleh diampuni," ucap dia.

Selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com