JAKARTA, KOMPAS.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus proyek pembangunan jembatan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Mahendra Vijaya menanggapi penahanan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa selaku tersangka dalam kasus tersebut.
"PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang," kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar
Mahendra menuturkan, kasus yang menjerat Suarbawa itu juga menjadi masukan bagi perusahan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan.
"Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing," ujar Mahendra.
Mahendra mengungkapkan, WIKA mendorong seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, Good Corporate Governance dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan.
Ia menambahkan, WIKA juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasi ISO 37001.
Baca juga: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jembatan di Kampar Diduga Sekitar Rp 39,2 Miliar
"Manajemen Perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas," kata Mahendra.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City. Selain Suarbawa, KPK juga menahan Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
"Untuk kepentingan pada penyidikan, kedua tersangka ini ADN dan IKT ini ditahan pada Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa sore.
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Lili.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kampar
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.