“Atas dua hal itulah Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Buton Utara,” ucap dia.
Diberitakan, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku muncikari dengan inisial T alias L.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.
Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.
Dalam kasus ini, vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap muncikari diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Ramadio telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kasusnya belum memasuki tahap persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.