Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Catat 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik Selama 2018-2019

Kompas.com - 29/09/2020, 19:36 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mencatat terdapat lebih dari 100 kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pejabat publik selama 2018-2019.

“Pada tahun 2018 sampai akhir Desember 2019, kami menghimpun bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik ada 115 kasus,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 26 kasus diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN), 20 kasus dengan terduga pelaku anggota Polri, 16 kasus dengan guru selaku terduga pelaku, dan 12 kasus dengan terduga pelaku aparat militer.

Baca juga: Psikolog: Ini Alasan Banyak Remaja Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Menurut Siti, kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan.

Hal itu mengingat pejabat publik memiliki kekuasaan yang besar dan rentan disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual.

“Karena di situ ada relasi kuasa yang besar yang dimiliki untuk menyalahgunanakan kekuasaannya dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ucap dia.

Maka dari itu, Komnas Perempuan turut memberi perhatian khusus pada kasus eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio.

Kasus tersebut mencuat pada Desember 2019. Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.

Siti menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan kelanjutan kasus tersebut apalagi kini Ramadio telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Buton Utara.

Baca juga: Cerita LHI Mengalami Kekerasan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

“Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban,” tuturnya.

Alasan lainnya kasus tersebut menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah korban yang merupakan anak-anak.

Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan terus meningkat tiap tahunnya.

Siti merinci, terdapat 1.417 kasus di tahun 2018 dan 2.341 kasus di tahun 2019. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 65 persen.

Menurut dia, bentuk kekerasan terhadap anak perempuan yang paling tinggi yakni, kekerasan seksual dan hubungan sedarah (incest).

Baca juga: Sara: Banyak yang Hilang Percaya pada Penegak Hukum soal Penanganan Kekerasan Seksual

Data tersebut, katanya, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia dini memiliki kerentanan yang tinggi untuk mendapat kekerasan seksual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com