JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengatakan, acara silaturahim dan ramah-tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya tidak mengantongi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.
Hal itu menjadi salah satu alasan polisi membubarkan acara tersebut.
“Kejadian kemarin, mereka tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Awi mengungkapkan, masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan keramaian di masa pandemi wajib memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Massa Pengadang Acara KAMI merupakan Demonstran Bayaran
Rekomendasi itu, katanya, merupakan hasil asesmen Satgas Covid-19 yang menilai kelayakan digelarnya acara di masa pandemi.
Selain itu, alasan lainnya acara tersebut dibubarkan adalah penyelenggara tidak memberikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
“Mereka tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatannya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penyelenggara terlambat mengajukan surat pemberitahuan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.
Untuk kegiatan yang sifatnya lokal, izin harus diajukan 14 hari sebelumnya, sedangkan kegiatan yang sifatnya nasional, 21 hari sebelumnya sudah harus diajukan.
"Sementara izin acara KAMI diajukan ke polisi baru dua hari lalu atau pada 26 September 2020," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).
Acara tersebut awalnya akan digelar di Gedung Juang 45 yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono. Namun, ada massa yang memblokade gedung tersebut.
Kemudian, acara dipindah ke Graha Jabal Nur di Jalan Jambangan. Terdapat ratusan orang yang juga menggelar aksi protes meminta acara KAMI dibubarkan di depan rumah tersebut.
Video pembubaran acara KAMI di Surabaya itu pun sempat beredar di grup WhatsApp wartawan.
Baca juga: Acara KAMI Dibubarkan karena Dianggap Tak Ada Izin, padahal Acara Internal, Hanya Ramah Tamah
Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium.
Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video itu, Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.
"KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi," kata Gatot, lalu menutup sambutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.