Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Acara KAMI di Surabaya Tak Kantongi Rekomendasi Satgas Covid-19

Kompas.com - 29/09/2020, 17:35 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengatakan, acara silaturahim dan ramah-tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya tidak mengantongi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.

Hal itu menjadi salah satu alasan polisi membubarkan acara tersebut.

“Kejadian kemarin, mereka tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Awi mengungkapkan, masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan keramaian di masa pandemi wajib memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19. 

Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Massa Pengadang Acara KAMI merupakan Demonstran Bayaran

Rekomendasi itu, katanya, merupakan hasil asesmen Satgas Covid-19 yang menilai kelayakan digelarnya acara di masa pandemi.

Selain itu, alasan lainnya acara tersebut dibubarkan adalah penyelenggara tidak memberikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian.

“Mereka tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatannya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penyelenggara terlambat mengajukan surat pemberitahuan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.

Untuk kegiatan yang sifatnya lokal, izin harus diajukan 14 hari sebelumnya, sedangkan kegiatan yang sifatnya nasional, 21 hari sebelumnya sudah harus diajukan.

"Sementara izin acara KAMI diajukan ke polisi baru dua hari lalu atau pada 26 September 2020," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).

Acara tersebut awalnya akan digelar di Gedung Juang 45 yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono. Namun, ada massa yang memblokade gedung tersebut.

Kemudian, acara dipindah ke Graha Jabal Nur di Jalan Jambangan. Terdapat ratusan orang yang juga menggelar aksi protes meminta acara KAMI dibubarkan di depan rumah tersebut.

Video pembubaran acara KAMI di Surabaya itu pun sempat beredar di grup WhatsApp wartawan.

Baca juga: Acara KAMI Dibubarkan karena Dianggap Tak Ada Izin, padahal Acara Internal, Hanya Ramah Tamah

Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium.

Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video itu, Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.

"KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi," kata Gatot, lalu menutup sambutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com