JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengatakan, acara silaturahim dan ramah-tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya tidak mengantongi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.
Hal itu menjadi salah satu alasan polisi membubarkan acara tersebut.
“Kejadian kemarin, mereka tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Awi mengungkapkan, masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan keramaian di masa pandemi wajib memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Massa Pengadang Acara KAMI merupakan Demonstran Bayaran
Rekomendasi itu, katanya, merupakan hasil asesmen Satgas Covid-19 yang menilai kelayakan digelarnya acara di masa pandemi.
Selain itu, alasan lainnya acara tersebut dibubarkan adalah penyelenggara tidak memberikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
“Mereka tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatannya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penyelenggara terlambat mengajukan surat pemberitahuan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan