Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Keputusan Rapat Paripurna DPR, Salah Satunya soal RUU APBN 2021

Kompas.com - 29/09/2020, 17:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/9/2020).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk disahkannya RAPBN 2021 menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Baca juga: Bentuk Panja, Komisi I dan Pemerintah Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Di samping itu, DPR sepakat memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hingga masa persidangan yang akan datang.

"Pimpinan Komisi I meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, maka dalam rapat ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU itu sampai masa persidangan kedua yang akan datang?" kata Puan saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Terakhir, DPR juga mengesahkan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Bea Materai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan

"Setuju," jawab seluruh anggota hadir.

Lebih lanjut, Puan juga mengatakan, pimpinan DPR menerima lima surat presiden.

Pertama, surat terkait RUU Pengesahan kemitraan ekonomi komprehensif antara RI dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA).

Baca juga: PDI-P Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Pembentukan Otoritas Pengawas Independen

Kedua, surat presiden tanggal 19 September 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik India untuk Republik Indonesia.

Ketiga, surat presiden tanggal 28 Agustus 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Rwanda dan Jepang untuk Republik Indonesia.

Keempat, surat presiden 10 September 2020 perihal perimbangan atas calon anggota badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat.

Kelima, surat presiden tanggal 14 September 2020, perihal calon Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com