Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Keputusan Rapat Paripurna DPR, Salah Satunya soal RUU APBN 2021

Kompas.com - 29/09/2020, 17:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/9/2020).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk disahkannya RAPBN 2021 menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Baca juga: Bentuk Panja, Komisi I dan Pemerintah Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Di samping itu, DPR sepakat memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hingga masa persidangan yang akan datang.

"Pimpinan Komisi I meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, maka dalam rapat ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU itu sampai masa persidangan kedua yang akan datang?" kata Puan saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Terakhir, DPR juga mengesahkan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Bea Materai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan

"Setuju," jawab seluruh anggota hadir.

Lebih lanjut, Puan juga mengatakan, pimpinan DPR menerima lima surat presiden.

Pertama, surat terkait RUU Pengesahan kemitraan ekonomi komprehensif antara RI dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA).

Baca juga: PDI-P Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Pembentukan Otoritas Pengawas Independen

Kedua, surat presiden tanggal 19 September 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik India untuk Republik Indonesia.

Ketiga, surat presiden tanggal 28 Agustus 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Rwanda dan Jepang untuk Republik Indonesia.

Keempat, surat presiden 10 September 2020 perihal perimbangan atas calon anggota badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat.

Kelima, surat presiden tanggal 14 September 2020, perihal calon Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com