Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Keputusan Rapat Paripurna DPR, Salah Satunya soal RUU APBN 2021

Kompas.com - 29/09/2020, 17:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/9/2020).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk disahkannya RAPBN 2021 menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Baca juga: Bentuk Panja, Komisi I dan Pemerintah Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Di samping itu, DPR sepakat memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hingga masa persidangan yang akan datang.

"Pimpinan Komisi I meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, maka dalam rapat ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU itu sampai masa persidangan kedua yang akan datang?" kata Puan saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Terakhir, DPR juga mengesahkan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Bea Materai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan

"Setuju," jawab seluruh anggota hadir.

Lebih lanjut, Puan juga mengatakan, pimpinan DPR menerima lima surat presiden.

Pertama, surat terkait RUU Pengesahan kemitraan ekonomi komprehensif antara RI dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA).

Baca juga: PDI-P Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Pembentukan Otoritas Pengawas Independen

Kedua, surat presiden tanggal 19 September 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik India untuk Republik Indonesia.

Ketiga, surat presiden tanggal 28 Agustus 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Rwanda dan Jepang untuk Republik Indonesia.

Keempat, surat presiden 10 September 2020 perihal perimbangan atas calon anggota badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat.

Kelima, surat presiden tanggal 14 September 2020, perihal calon Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com