Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Keputusan Rapat Paripurna DPR, Salah Satunya soal RUU APBN 2021

Kompas.com - 29/09/2020, 17:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/9/2020).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk disahkannya RAPBN 2021 menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Baca juga: Bentuk Panja, Komisi I dan Pemerintah Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Di samping itu, DPR sepakat memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hingga masa persidangan yang akan datang.

"Pimpinan Komisi I meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, maka dalam rapat ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU itu sampai masa persidangan kedua yang akan datang?" kata Puan saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Terakhir, DPR juga mengesahkan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Bea Materai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan

"Setuju," jawab seluruh anggota hadir.

Lebih lanjut, Puan juga mengatakan, pimpinan DPR menerima lima surat presiden.

Pertama, surat terkait RUU Pengesahan kemitraan ekonomi komprehensif antara RI dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA).

Baca juga: PDI-P Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Pembentukan Otoritas Pengawas Independen

Kedua, surat presiden tanggal 19 September 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik India untuk Republik Indonesia.

Ketiga, surat presiden tanggal 28 Agustus 2020, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Rwanda dan Jepang untuk Republik Indonesia.

Keempat, surat presiden 10 September 2020 perihal perimbangan atas calon anggota badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat.

Kelima, surat presiden tanggal 14 September 2020, perihal calon Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com