JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pilkada Serentak 2020 telah diputuskan untuk tetap dilanjut di tengah pandemi Covid-19.
Merespons keputusan pemerintah, DPR dan KPU itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah catatan.
"Walaupun kemudian keputusan politiknya DPR dan pemerintah serta KPU secara teknis akan tetap melaksanakan (Pilkada) 9 Desember nanti dengan protokol kesehatan, kami tetap memberi catatan-catatan penting dalam proses itu," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Kalah Pilkada 2013, Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu Rp 1 M, Ini Ceritanya...
Ada tiga hal yang menjadi catatan Komnas HAM. Pertama, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Kedua, tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada diminta untuk menyiapkan tenaga dan fasilitas kesehatan yang mencukupi.
Ketiga, diharapkan penyelenggara di daerah menyiapkan rencana darurat jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan dalam gelaran Pilkada ini.
"Jadi tidak hanya soal bagaimana melayani hak pilih dan dipilih dan ikut serta dalam pemerintahan sebagai bagian dari hak asasi manusia, tapi di sisi lain adalah hak atas hidup, kesehatan, dan hak atas rasa aman itu dipastikan," ujar Hairansyah.
Hairansyah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya meminta pemangku kepentingan untuk sementara menunda Pilkada. Sebab, gelaran tersebut memicu terjadinya kerumunan massa.
Hal ini terbukti saat masa pendaftaran peserta pada 4-6 September lalu. Meski bakal calon kepala daerah telah diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan, iring-iringan massa tetap tercipta.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mengkhawatirkan lemahnya regulasi pelaksanaan Pilkada. Hairansyah menyebut, Undang-undang tak mengatur gelaran Pilkada dalam situasi pandemi.
Baca juga: Pulang dari Jakarta, Calon Petahana Pilkada Lampung Tengah Positif Covid-19
Hal ini dinilai berpotensi memunculkan sengketa dan gugatan.
"Ini berpotensi untuk menimbulkan berbagai macam silang sengketa dan kemudian juga akan berhadapan dalam situasi gugatan-gugatan yang mungkin muncul dengan mendasarkan pada situasi pandemi yang ada," ucap dia.
Hairansyah mengatakan, sejumlah penyelenggara pemilu telah dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Untuk itu, ia mengingatkan agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan selama penyelenggaraan Pilkada.
"Memang keberlanjutan proses demokrasi itu tetap menjadi bagian penting juga, tapi di sisi lain kembali lagi kepada jangkarnya itu adalah asasi manusia yang tertinggi di mana kesehatan atau keselamatan publik yang harus menjadi perhatian," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Namun demikian, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Pencatutan Kiai di Pilkada Kabupaten Semarang, Bawaslu: Ranah Nahdlatul Ulama
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
KPU pun sudah merevisi PKPU yang mengatur detail pelaksanaan Pilkada di masa pandemi.
Komisi II pun meminta penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Komnas HAM Ingatkan Ratusan KPPS Pemilu 2019 yang Meninggal
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye Pilkada akan berlangsung selama 71 hari, sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.