Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Sebut Kuota Internet Jadi Kebutuhan Utama Setelah Sandang, Pangan, Papan

Kompas.com - 29/09/2020, 15:41 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, kuota data internet merupakan kebutuhan utama di era pandemi Covid-19.

Apalagi, untuk peserta didik yang harus melakukan pembelajaran dari rumah.

"Karena dalam era pandemi kali ini, kalau kita biasanya lihat piramida terbalik kebutuhan pokok, hari ini kuota menjadi salah satu faktor yang menjadi kebutuhan utama seseorang," kata Hasan dalam diskusi bertajuk ‘subsidi pulsa’, Selasa (29/9/2020).

"Kalau dulu kita butuh sandang, papan, pangan, sekarang mungkin tambah kuota data," kata Hasan.

Baca juga: Sudah Daftar tapi Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Ini Sebabnya

Hasan mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Unicef pada Mei hingga Juni 2020, dari 4.018 responden, 62 persen responden mengatakan bahwa mereka membutuhkan bantuan untuk kuota internet.

"Karena memang hari ini, medium yang mudah kita laksanakan pembelajaran jarak jauh adalah menggunakan itu (internet)," ujar Hasan.

Keterbatasan data ini, kata Hasan, kemudian dicarikan solusinya dengan bantuan kuota internet pendidikan yang diberikan Kemendikbud kepada pendidik, peserta didik, dosen dan mahasiswa.

"Kemudian ada kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran selama kurang lebih Rp 7,2 triliun untuk subsidi kepada pendidik hingga peserta didik kita," ujar Hasan.

"Kami merespons selama adik-adik kita belajar dari rumah, mereka menggunakan beberapa aplikasi, mencari sumber belajar, kemudian berinteraksi dan berkorespondensi dan itu kami lihat sebagian besar misalnya mereka menggunakan WhatsApp, Zoom, Google Meet," tutur dia.

Baca juga: Penyaluran Bantuan Kuota Kemendikbud Masuk Tahap Dua, Ini Jadwalnya

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) melakukan penyaluran kuota data internet yang akan dilakukan selama 4 bulan dimulai September hingga Desember.

Pembagian mulai dilakukan pada Selasa, 22 September 2020, hingga 30 November 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap I akan dilaksanakan pada 22-24 September 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap pertama akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.

Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan pada kedua tahap.

Tahap pertama pada 22-24 November 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 November 2020.

Baca juga: Program Kuota Internet, Nadiem: Kami Hadir dari Pagi hingga Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com