Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Depan, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra

Kompas.com - 29/09/2020, 11:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan advokat Otto Hasibuan terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Senin (5/10/2020).

"Sidang pertama tanggal 5 Oktober 2020," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Dalam perkara ini, Hakim Dulhusin yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, hakim anggotanya terdiri dari Robert dan Made Sukereni.

Gugatan tersebut didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020.

Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Akan Ajukan PK

"Sudah ada perkara PKPU nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal pendaftaran 25 September 2020," ungkap Bambang.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdapat 5 poin petitum dalam gugatan yang dilayangkan Otto.

Pertama, pihak Otto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU, yang dalam gugatan ini adalah Djoko Tjandra, berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang beserta seluruh akibat hukumnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Pilih Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Ini Kasus yang Pernah Ditangani...

Kemudian, pihak Otto meminta majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pada petitum poin keempat, pihak Otto meminta tiga orang bernama Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, agar ditunjuk dan diangkat sebagai tim pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang Djoko Tjandra.

Terakhir, pihak Otto meminta agar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus ditetapkan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang dinyatakan selesai.

Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Hingga saat ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Otto Hasibuan tetapi belum mendapat respon.

Sebagai informasi, setelah Djoko Tjandra ditangkap pada akhir Juli lalu, Otto Hasibuan mengaku dipercaya untuk menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, 2 Agustus 2020.

Kini, ada advokat Soesilo Aribowo dan Krisna Murti yang mendampingi Djoko Tjandra untuk kasus dugaan tindak pidana di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com