JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Yogi yang merupakan anggota kepolisian berpangkat AKBP itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Untuk keterangan kesaksian si Djoko Tjandra, Pinangki, AIJ," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Senin (28/9/2020) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Misteri Proposal Rp 140 Miliar Jaksa Pinangki
Menurut Febrie, pemeriksaan terhadap Yogi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat istrinya, Pinangki.
Hal itu dikarenakan Pinangki diduga sempat meminta suaminya tersebut untuk menukar uang dollar Amerika Serikat yang diterima dari Djoko Tjandra.
"Lebih kental untuk TPPU (Jaksa Pinangki)," ucap dia.
Kendati demikian, tidak dijelaskan kapan pemeriksaan suami Pinangki tersebut.
Diberitakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
“Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.
“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” tuturnya.
Baca juga: Nama Mantan Ketua MA Disebut dalam Action Plan Jaksa Pinangki
Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.
Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.
Selain melalui staf suaminya, uang tersebut juga ditukar melalui supir Pinangki serta orang yang sudah tidak diingat lagi namanya.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Baca juga: Nama Jaksa Agung Burhanuddin Disebut dalam Action Plan Jaksa Pinangki
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Kasus Jaksa Pinangki telah memasuki proses persidangan. Sementara, penyidik masih merampungkan berkas untuk dua tersangka lainnya yaitu, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.