JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Obon Tabroni, mengatakan bahwa kemungkinan besar omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober mendatang.
Menurut dia, saat ini pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi.
"Tinggal (tanggal) 8 (Oktober) kemungkinaan akan dilakukan rapat paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian 8 (Oktober) akan dilakukan paripurna," kata Obon dalam 'Diskusi Omnibus' yang digelar PSHK secara daring, Senin (28/9/2020).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dibahas di Hotel, Baleg: Ada Pemadaman Listrik di Gedung DPR
Obon memaparkan, klaster ketenagakerjaan sudah disepakati fraksi-fraksi di DPR.
Ia menyebutkan, banyak perubahan ketentuan di klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja setelah dibahas DPR dan pemerintah.
Menurut Obon, DPR mengupayakan agar materi muatan yang sudah memiliki putusan Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan pada putusan tersebut.
"Secara total hari ini sudah hampir 99 persen pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan itu sudah disepakati bersama. Yang satu persen ada dipersoalan penghalusan bahasa yang banyak itu ada pada klaster ketenagakerjaan," tutur Politikus Gerindra itu.
Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas
Dia menjelaskan, beberapa perubahan yang terjadi yaitu soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pengupahan.
Soal PKWT, misalnya, Obon mengatakan pekerja yang masa kerjanya berakhir akan mendapatkan imbalan dari perusahaan. Namun, imbalan itu tidak diatur ketentuannya.
"Memang diberikan sedikit iming-iming bahwa pekerja kontak yang habis masa kontraknya itu akan diberikan sesuatu. Tanpa ada nilainya berapa, bisa Rp 10.000, Rp 20.000, atau satu bulan upah atau segala macam yang dimulainya dengan batasan satu tahun. Tapi pasal satu tahun akhirnya dirubah sesuai dengan masa kerja, tetapi nilainya itu tidak ada," kata Obon.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa
Selain itu, Obon mengatakan, ketentuan PKWT pun nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Menurut dia, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 tetap ada. Pasal tersebut salah satunya mengatur soal masa PKWT.
"Hanya akan banyak nantinya diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi pasal-pasal tentang pekerja kontrak itu akan diatur dengan PP yang bisa saja kontrak itu menjadi empat tahun satu periode, tiga tahun atau berapa lama," ujarnya.