Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Desak RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

Kompas.com - 28/09/2020, 17:39 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur mendesak Pemerintah dan DPR memasukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

“Memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2020/2021,” demikian pernyataan Koordinator Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Lusi Peilouw dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Desakan tersebut muncul setelah Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur menemukan sedikitnya 30 persen kasus yang dilaporkan mengalami kebuntuan dalam penanganan hukum.

Baca juga: PDI-P Dorong Pembahasan dan Pengesahan RUU PKS

Hal itu, dinilai akibat tidak sigapnya polisi dalam menemukan pelaku, juga ketidakmampuan keluarga untuk membiayai proses hukum oleh karena tempat tinggal yang jauh dari pusat layanan. 

Baik untuk wilayah daratan misalnya Papua dan Sulawesi maupun di daerah kepulauan seperti Maluku dan NTT.

Dari situasi korban, Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur menemukan bahwa di semua daerah di Wilayah Timur, kasus Kekerasan Seksual erat sekali dengan hubungan keluarga, agama, dan adat yang seharusnya menjadi tempat pencegahan bagi pelaku dan perlindungan bagi korban.

Justru, dalam beberapa kasus korban hamil misalnya, keluarga malah memilih menikahkan korban dengan kerabat dengan alasan menutup aib.

Kemudian, tokoh adat setempat ikut memberatkan beban korban dengan stigma kehamilan korban adalah aib bagi kampung. Korban didera trauma berkepanjangan.

Di ranah Pengadilan, masih ada juga persidangan yang tidak peka pada aspek perlindungan dan perhargaan harkat dan martabat korban.

Pada sisi Pemerintah Daerah, kebijakan, program dan penganggaran pemerintah belum menyasar kebutuhan pencegahan kasus, juga perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dan keluarga korban.

Tidak heran, edukasi publik yang penting bagi pencegahan maupun perlindungan tidak jalan dan keberadaan Rumah Aman yang sangat terbatas maupun tenaga pendamping dan psikolog tidak sebanding kebutuhan penanganan kasus.

Akar paling mendasar dari semua realita miris di wilayah timur ini adalah lemahnya landasan hukum bagi perlindungan korban.

Maluku, NTT, Papua dan Sulawesi membutuhkan Peraturan Perundang-undangan yang secara spesifik dan komprehensif mengatur pemenuhan hak korban.

Oleh sebab itu, Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur juga memita Pemerintah dan DPR memastikan RUU PKS nantinya menjadi Undang-undang yang melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan, sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Sering Disalahkan, Kowani Dorong RUU PKS

Kemudian, UU PKS juga menjadi Undang-undang yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com