Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tentang PKWT di RUU Cipta Kerja Dihilangkan, KASBI Nilai Tenaga Kerja Makin Tak Punya Kepastian

Kompas.com - 28/09/2020, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, diubahnya aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

Disebutkannya, RUU Cipta kerja menghilangkan pasal 59 tentang ketenagakerjaan yang membahas PKWT.

“PKWT sebenarnya sudah sangat jelas ada aturan mainnya, pembatasannya, waktunya, tapi dalam prakteknya justru di RUU cipta kerja menghilangkan pasal 59,” kata Nining Elitos dalam diskusi RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR: Aspek Perlindungan Buruh Tetap Kami Perhatikan

Dihilangkannya pasal tersebut, menurut Nining, memperlihatkan pemerintah yang semakin liberal terkait persoalan tenaga kerja dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

“Artinya pemerintah justru kemudian semakin meliberalisasi tentang persoalan tenaga kerja, mengobral tenaga kerja kita, bagaimana ke depan itu sudah semakin enggak punya kepastian kerja, semakin upah dibayar bisa serendah-rendahnya,” ungkap Nining.

“Maka kami menyebutnya omnibus law ini tiket menuju malapetaka untuk menghancurkan manusia, sebenarnya itu yang kemudian justru terjadi,” ujar dia.

Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Nining mengatakan, hak-hak rakyat dalam konstitusi negara itu harus dijamin, misalnya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja ini justru mendegradasi hak rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

RUU Cipta Kerja ini, lanjut Nining, dalam pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi publik.

Sehingga, KASBI bersama gerakan buruh bersama rakyat sejak awal sangat keras mengkritik tentang regulasi yang sedang dibahas tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

“Problemnya adalah kan ada landasan yang kuat asas-asas tentang perlindungan, asas-asas tentang keterbukaan partisipasi publik harusnya clear dong dari awal, ini kan enggak,” ujar dia.

“Itu yang membuat kita berkali-kali datang ke DPR, ketemu Baleg bahkan komisi 9,” ujar Nining.

Ia menyebut, gejolak dan suara-suara kritikan keras terkait RUU Cipta Kerja ini bermunculan di berbagai daerah, namun, justru tidak didengarkan oleh pemerintah.

“Karena regulasi ini di lahirkan justru bukan memastikan persoalan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, bagaimana ke depan memastikan hukum itu berjalan tapi justru melonggarkan pelanggaran,” tutur Nining.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com