Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR: Aspek Perlindungan Buruh Tetap Kami Perhatikan

Kompas.com - 28/09/2020, 15:09 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja berlandaskan pada kepentingan publik.

Politisi yang akrab disapa Awi itu mencontohkan soal perlindungan tenaga kerja yang diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

"Aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan. Tidak dibebaskan begitu saja. Jadi kami tetap memperhatikan perlindungan buruh, juga klim investasi agar tidak mati," kata Awi saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Awi mencontohkan, pekerja tetap diberikan pesangon sebanyak 32 kali upah jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penghitungan yang disesuaikan.

"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda," ujarnya.

Awi pun menilai aksi unjuk rasa yang akan dilakukan serikat buruh dan pekerja dalam beberapa hari ke depan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.

Awi hanya mengingatkan agar unjuk rasa tetap berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan.

"Harus dipastikan bahwa aksi unjuk rasa harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, misal tidakk mengganggu ketertiban umum, tidak merusak fasilitas negara," tuturnya.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja selama tiga hari, yaitu sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).

Selanjutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di rapat tim perumus.

Merespons hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Said menjelaskan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Selain itu, ada pula aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi.

Menurutnya, aksi mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan merujuk pada UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Said mengatakan, aksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota yang bekerja beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, hingga pariwisata.

Berbarengan dengan rencana itu, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa selama hampir satu pekan, yaitu sejak 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Lokasi unjuk rasa di Jakarta akan difokuskan di Istana Negara, Gedung DPR, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, aksi unjuk rasa di kabupaten/kota lainnya akan dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD setempat.

"Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas," ujar Said.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com