KSK diusulkan sebagai metode alternatif lantaran pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pramono mengatakan, metode KSK dapat diperuntukkan bagi pemilih yang takut datang ke TPS karena situasi pandemi, pemilih yang tengah mengisolasi diri, atau yang positif Covid-19.
Ketentuan mengenai kriteria pemilih yang menggunakan metode KSK bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).
Petugas yang mendatangi pemilih pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) supaya tak terjadi penularan virus.
Baca juga: KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling
"Intinya KSK ini untuk jemput bola, agar tingkat partisipasi tidak mengalami penurunan," ujar Pramono.
Adapun tahapan Pilkada 2020 masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Masa kampanye Pilkada telah dimulai sejak 26 September dan akan berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember mendatang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.