JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Tommy tengah menggugat keputusan KemenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan pemimpin Muchi Purwopranjono.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).
"Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," kata dia.
Baca juga: Tommy Soeharto Gugat Menkumham Terkait Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi
Meski demikian, Yasonna menegaskan, semua keputusan terkait Partai Berkarya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Namun, ia mengaku akan tetap menghormati setiap langkah hukum yang diambil Tommy Soeharto.
"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," ucap Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta.
Tommy menggugat Menkumham terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs sipp.ptun-jakarta.go.id pada Senin (28/9/2020), perkara Tommy ke Yasonna terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Baca juga: Minta Kadernya Tak Takut Di-PAW, Tommy Soeharto: Contohlah Fahri Hamzah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan