JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, Indonesia telah mengundang komisi tinggi hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Indonesia tanpa campur tangan pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan merespons tuduhan Vanuatu kepada Indonesia di sidang umum PBB pada Sabtu (26/9/2020) yang mengklaim bahwa mereka menyerukan Dewan HAM PBB untuk berkunjung ke Papua tetapi kunjungannya ditolak Indonesia.
"Komisi Tinggi HAM diundang Indonesia berkunjung ke Indonesia dan tidak atas seruan pihak ketiga," tegas Faizasyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Indonesia ke Vanuatu: Anda Bukan Perwakilan Papua, Berhentilah Berfantasi!
Ia mengatakan, selaku pengundang, Indonesia saat ini masih membahas waktu kunjungan yang tepat dengan Dewan HAM yang berada di Bangkok.
Hal tersebut dikarenakan pihak Dewan HAM yang ada di Bangkok lah yang akan mewakili Komisi Tinggi HAM untuk kunjungan tersebut.
Waktu kunjungan tersebut belum didapatkan lantaran situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Kita bicara fakta saja, Indonesia tengah membahasnya (waktu kunjungan). Namun belum bisa diacarakan, khususnya karena Covid-19," kata Faizasyah.
Baca juga: Sosok Silvany Austin Pasaribu, Diplomat Muda yang Pukul Telak Perwakilan Vanuatu di Sidang Umum PBB
Ia mengatakan, undangan kunjungan tersebut nantinya akan membahas banyak hal terkait HAM.
Persoalan Papua pun akan menjadi salah satu yang dibahas.
Diangkatnya masalah Papua oleh Vanuatu, di setiap pelaksanaan sidang umum PBB, kata dia, Indonesia selalu memberikan hak jawab.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan