Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menuturkan, sebelumnya beredar kabar para legislator akan melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja di Hotel Sheraton Bandara, Tangerang.
Namun, ketika buruh mendatangi Hotel Sheraton Bandara, tiba-tiba lokasi pembahasan RUU Cipta Kerja dipindah ke Hotel Swissbell, Serpong.
"Kenapa tidak rapat di DPR dan terkesan seperti menghindari 'fraksi balkon' (pengamat eksternal)? Kalau alasan gedung tutup, DPR kan bisa meminta beroperasi pada Minggu. Ini alasannya teknis bukan substansi," ujar Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu.
Baca juga: Pemerintah Ajukan Perubahan di RUU Cipta Kerja, TKA Ahli agar Dipermudah Kerja di Indonesia
Ilhamsyah memandang, pembahasan di luar Gedung DPR memperlihatkan upaya pengesahan klaster ketenagakerjaan dilakukan secara tergesa-gesa.
Padahal, klaster ketenagakerjaan masih bermasalah dan mendapat penolakan mayoritas buruh.
Ia menjelaskan, poin permasalahan dalam klaster ketenagakerjaan, misalnya akan adanya pengurangan hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Isi aturan baru yang tengah disiapkan antara lain, karyawan kontrak dan outsourcing tanpa batasan dan upah satuan waktu yang diyakini membuat upah minimum provinsi (UMP) tidak efektif.
Baca juga: Alasan DPR dan Pemerintah Cabut Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Kemudian, pengurangan komponen pesangon, penghapusan pidana ketenagakerjaan, jam kerja eksploitatif, dan penghilangan hak-hak cuti.
"Dengan kondisi seperti itu, buruh kehilangan daya tawar karena mudah di-PHK. Buruh susah berserikat. Alhasil, kondisi kerja akan semakin buruk dan menindas," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, penurunan upah akan semakin memperpuruk kondisi ekonomi makro Indonesia.
Sebab, konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih 50 persen komponen PDB akan semakin terjerembab.
"Ini justru memperburuh dampak COVID-19 di ekonomi nasional," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.