"Semoga Indonesia sebagus negara-negara maju tersebut dalam dalam menangani dan mengendalilan Covid-19," ucap dia.
Desakan pegiat pemilu
Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang tetap melanjutkan gelaran Pilkada 2020.
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Apa yang Memberatkan Pemerintah?
Mereka tetap meminta agar Pilkada ditunda karena kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.
"Mengecam keras keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020," kata perwakilan koalisi, Wahidah Suaib, melalui konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).
Para pemangku kepentingan dinilai menutup mata dan telinga terhadap suara rakyat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.
Bahkan, usulan dari PBNU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal penundaan Pilkada juga sama sekali tak diindahkan.
"Keputusan ini melukai hati masyarakat," ujar Wahidah yang juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.
Wahidah mengatakan, DPR, pemerintah dan KPU seperti tidak memahami masalah yang terjadi, sehingga dengan mudahnya menyimpulkan bahwa persoalan ini akan selesai dengan perbaikan Peraturan KPU tentang Pilkada saja.
Padahal, persoalan regulasi dalam gelaran Pilkada di tengah pandemi ada di Undang-undang pemilihan kepala daerah.
UU Pilkada yang berlaku saat ini, kata dia, sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan Pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam situasi pandemi.
"Artinya, tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada Peraturan KPU melainkan harus dilakukan pada UU Pilkada," ucap dia.
Baca juga: Luhut Yakin Pilkada Tak Jadi Klaster Baru Covid-19, Epidemiolog: Tidak Ada yang Bisa Menjamin
Menurut koalisi, dengan dilanjutkannya Pilkada, pemerintah, DPR, dan KPU sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang.
Oleh karena itu, koalisi mendesak agar para pemangku kepentingan mengubah pendirian mereka dengan menunda Pilkada hingga situasi pandemi Covid-19 tak lagi membahayakan.
"Penundaan Pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi," kata Wahidah.
Meningkatnya kasus Covid-19
Pada saat yang bersamaan, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan.
Selama 26-27 September 2020, data pemerintah menunjukkan adanya 3.874 kasus baru.
Dengan begitu, Indonesia tercatat memiliki 275.213 kasus positif Covid-19 hingga Minggu (27/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kepada wartawan pada Minggu sore.
Baca juga: Doni Monardo: Covid-19 Berbahaya, tapi Manusia Carrier Jauh Lebih Bahaya
Dalam beberapa waktu terakhir, penambahan kasus baru Covid-19 berada di kisaran angka di atas 3.000, bahkan hampir mencapai 5.000 kasus.
Pada Jumat (25/9/2020) pukul 12.00 WIB misalnya, tercatat ada 4.823 kasus Covid-19.
Angka 4.823 kasus baru Covid-19 ini merupakan yang tertinggi sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.